Senin 03 Aug 2020 22:25 WIB

Minum Minuman Keras Haram, Bagaimana Hukum Penjualnya?

Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras.

Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras.  Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Islam mengharamkan mengonsumsi minuman keras. Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT secara tegas mengharamkan minuman keras baik dalam Alquran dan melalui hadits Rasullullah SAW. Lantas bagaimana dengan menjuam minuman keras. Bolehkah? 

Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Berikut jawaban lengkap Prof M Quraish Shihab: 

Baca Juga

Alquran secara tegas menilai bahwa minuman keras adalah sebagai salah satu aktivitas setan yang harus dihindari oleh kaum muslimin. Melalui minuman keras, dapat timbul permusuhan, karena dalam keadaan mabuk peminumnya tidak dapat mengontrol diri. 

Larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengannya. Rasulullah SAW bersabda: 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ‏  

Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.

Ini berarti, walaupun anda tidak meminumnya, tetapi kegiatan tersebut tetap terlarang. Saya tidak mengetahui ada seorang ulama yang membenarkan jual-beli minuman keras, walaupun penjualnya tidak meminumnya. 

Seluruh ulama sepakat menyangkut hal ini, mulai dari keempat Mazhab Sunni yang populer, Syiah, baik Zaidiyah maupun Imamiyah, hingga Mazhab Ibadhiyah. Karena itu merupakan kewajiban anda untuk segera menghentikan penjualan minuman keras. Soal rezeki, insya Allah dapat Anda peroleh dari jalan lain, selama Anda giat berusaha. 

Adapun bersedekah dengan hasil penjualan minuman keras, atau dari segala macam hasil yang haram, para ulama masih berbeda pendapat. Sebagian menyatakan, tidak sah dan tidak diterima Allah. Pendapat mereka ini didasarkan pada firman Allah SWT: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah yang baik-baik dari hasil usahamu....” (QS Al-Baqarah [2]: 267) dan sabda Nabi SAW:

إنَّ الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبًا  “Sesungguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang Muslim bila mendapatkan, dengan cara apapun, harta yang haram, maka menjadi kewajibannya untuk mengembalikan harta itu kepada pemiliknya.

Jika sang pemilik masih hidup, kepadanyalah harta itu dikembalikan, dan bila sudah meninggal, maka kepada ahli warisnya. Tetapi kalau tidak lagi dikenal siapa pemiliknya, maka harta tersebut harus disedekahkan untuk kepentingan sosial. 

Pandangan ini didasarkan pada peristiwa yang dialami Rasulullah SAW, yaitu ketika Beliau dihadiahi makanan yang terbuat dari kambing yang ''disembelih tanpa izin pemiliknya''. Beliau bersabda: “Berikanlah makanan ini kepada tawanan perang.” 

Logika juga dapat membenarkan pandangan ini. Karena kalau tidak, maka akan diapakan harta/keuntungan yang anda peroleh itu. Imam Ghazaly membantah ulama yang melarang mensedekahkan harta haram. Tulis beliau dalam bukunya Al-Ihya': Memang, apabila yang bersedekah mengharapkan ganjaran, tetapi kebolehan bersedekah di sini adalah untuk menghindar dari haram yang ada di tangan. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement