Selasa 04 Aug 2020 01:05 WIB

Di Jateng, ASN Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Didenda

Kalau ASN mengaku tidak punya uang untuk membayar denda, ya dipotong gajinya.  

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus corona. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus corona. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Para aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah–dalam waktu dekat—tidak bisa lagi mengabaikan pentingnya protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19, di lingkungan kerjanya. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera menyiapkan sanksi bagi para ASN yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan, selama melaksanakan kewajibannya sebagai abdi masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/8) ini, mulai membahas sanksi bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Di luar evaluasi berbagai langkah penanganan, perihal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah juga mengemuka, dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 hari ini,” ungkapnya.

Maka, ucapnya, Jawa Tengah sedang menyiapkan mekanisme sanksi yang bakal dikenakan kepada para pelanggar atau masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya protokol kesehatan di tengah situasi pandemi.

Gubernur juga mengungkapkan, besar kemungkinan sanksi yang bakal diberikan atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 tersebut bakal diterapkan dalam bentuk denda (uang).  

Bahkan penerapan sanksi denda di kalangan ASN yang ada di Jawa Tengah bakal menjadi kelompok masyarakat pertama yang bakal disasar penegakan protocol kesehatan melalui denda tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di Jawa Tengah yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak,” tegas Ganjar.

Saat ini, ujar dia, di Indonesia sedang marak klaster perkantoran atau penularan Covid-19 di kantor- kantor pemerintahan maupun swasta. Maka, kantor harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya.

Dalam pembahasan sanksi dalam rapat evaluasi hari ini, juga mengemuka hal, termasuk usulannya untuk menomorduakan cara menghukum masyarakat dengan mencoba menerapkan sanksi denda terlebih dahulu kepada para ASN.

“Saya sampaikan soal sanksi, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri, maka saya minta agar disiapkan konsepnya dan dimulai dari ASN terlebih dulu. ASN yang melanggar akan didenda,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat mereka bekerja. Demikian pula, jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

“Kalau mengaku tidak punya uang untuk membayar denda, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan di linggkungan kerja ASN yang ada di Jawa Tengah dulu,” tambah gubernur.

Penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kalangan ASN, masih lanjut Ganjar, sangat penting agar bisa menjadi contoh bagi kelompok masyarakat yang lainnya.

Harapannya, apabila para ASN sudah tertib dan disiplin dalam mamtuhi protokol kesehatan pun demikian penerapan sanksi dendanya, maka tingkat kepercayaan publik kepada para aparatur pemerintah juga akan meningkat.

Maka, hal ini akan didorong gubernur, karena ini momentumnya adalah untuk memberikan contoh demi perbaikan. “Saya minta segera disiapkan dan segera disimulasikan penerapannya,” tegas gubernur.

Selain soal denda, rapat evaluasi tersebut juga membahas persebaran Covid-19 di Jawa Tengah. Berdasarkan penjelasan rapat terungkap, persebaran kasus Covid-19 di Jawa Tengah saat ini merata dan masih cenderung meningkat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo menambahkan, klaster perkantoran memang menjadi sorotan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

Dari beberapa daerah, klaster perkantoran menyumbang angka kasus positif Covid-19 cukup besar di Jawa Tengah. Sehingga penting diupayakan antisipasi penyebaran di lingkungan perkantoran tersebut.

“Maka kami juga usulkan, agar program ‘Jogo Kerjo’ bisa segera direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement