Selasa 04 Aug 2020 05:22 WIB

Infografis Penyaluran KUR Perdagangan tak Lagi Dibatasi

Semula penyaluran KUR ke sektor perdagangan hanya diperbolehkan 40 persen.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perdagangan diperluas.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menghapus target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor produksi. Dengan penghapusan ini maka tidak ada lagi pembatasan penyaluran KUR untuk sektor non produksi hingga tahun 2021.

Semula, pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR sektor produksi tahun ini minimal 60 persen dari total penyaluran KUR. Dengan aturan tersebut, maka penyaluran KUR ke sektor perdagangan atau non produksi hanya diperbolehkan 40 persen.

Realisasi Penyaluran KUR di Setiap Sektor (Periode Januari-Juni 2020)

Sektor Produksi

- Pertanian, Perburuan dan Kehutanan  : Rp 23,1 triliun (30,2 persen)

- Perikanan : Rp 1,5 triliun (1,9 persen)

- Industri Pengolahan : Rp 8,6 triliun (11,2 persen)

- Konstruksi : Rp 110 miliar (0,1 persen)

- Jasa : Rp 11,3 triliun (14,8 persen)

- Pariwisata : Rp 4,1 triliun (5,4 persen)

Sektor Non-Produksi

- Perdagangan : Rp 31,7 persen (41,6 persen)

Sumber: Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement