Ahad 02 Aug 2020 18:48 WIB

'Ganjil Genap Bisa Berlaku untuk Motor dan Sepanjang Hari'

Tahap awal, ganjil genap hanya untuk mobil dan berlaku pada pagi dan sore hari.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan ganjil genap yang akan dimulai pada Senin (3/8) diwajibkan bagi para pengendara roda empat. Namun, tidak menutup kemungkinan juga nantinya bisa diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

"Kebijakan ganjil-genap berlaku hanya bagi kendaraan roda empat. Roda dua belum," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi penerapan ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (2/8).

"Tetapi kami sampaikan, jika analisis data kami mobilitas terjadi perubahan dengan kondisi pekan lalu pada dua periode PSBB masa transisi ini, jika tidak ada perubahan maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau ada tambahan bagi pemberlakuan seluruh kendaraan bermotor," kata dia.

Sementara itu, terkait ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, bisa jadi ada juga penambahan jumlah ruas jalan. "Bisa saja ada tambahan (ruas jalan), tergantung situasi. Ketika ada penambahan tentu harus ada rambu," kata Sambodo.

Pada tahap awal, pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan dengan periode waktu dibagi menjadi dua, yakni pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan pada Senin hingga Jumat.

Syafrin dan Sambodo sepakat, pemberlakuan kebijakan ganjil genap kembali dilakukan guna menurunkan mobilitas warga, di tengah masih tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement