Ahad 02 Aug 2020 17:13 WIB

Maju Pilgub Kalsel, Denny: Tunggu Keputusan Partai Lain

Dukungan yang sudah dari Demokrat, yang lain dalam proses finalisasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Denny Indrayana.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan maju dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan. Namun saat ini, dirinya masih menunggu surat rekomendasi dari sejumlah partai.

"Mudah-mudahan ujungnya baik sehingga bisa menjadi modal untuk menjadi ke tahap Pilgub selanjutnya," ujar Denny saat dikonfirmasi, Ahad (2/8).

Komunikasi masih dia lakukan dengan partai lain. Adapun saat ini, dia telah menerima surat rekomendasi dukungan untuk Pilgub Kalsel dari Partai Demokrat. "Yang sudah pasti Demokrat, yang lain dalam proses finalisasi," ujar Denny.

Denny juga direncanakan akan menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra. Dengan partai pimpinan Prabowo Subianto itu, Denny mengaku, sudah mengomunikasikannya sejak awal.

"Dengan Gerindra termasuk yang paling awal saya berinteraksi dan bagaimana ujungnya ya kita lihat besok," ujar Denny.

Sebelumnya, Partai Demokrat telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Denny pada Pilgub Kalsel. Dalam poin pertama surat tersebut, DPP partai memintanya agar menjalin komunikasi dengan partai politik agar terpenuhi syarat minimal dukungan sebesar 20 persen.

"Agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen partai-partai politik menjadi pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Tahun 2020," tertulis dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Dalam poin kedua, Denny ditugaskan untuk mencari dan menetapkan calon Wakil Gubernurnya. Untuk menjadi pasangannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan.

"Melaporkan hasil survei terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," tertulis dalam poin tiga surat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement