Ahad 02 Aug 2020 13:15 WIB

PMII: Jadikan Kasus Djoko Tjandra Ajang Perbaikan 

Polri jangan sampai berpuas diri terhadap apa yang telah mereka lakukan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum PMII Agus Mulyono Herlambang (kanan)
Foto: Dok PMII
Ketua Umum PMII Agus Mulyono Herlambang (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Indonesia Indonesia (PB PMII) mengapresiasi pemerintah atas keseriusan membongkar kasus Djoko Tjandra. Menurut mereka, Polri juga telah menunjukkan respons cepat atas tuntutan publik dalam mengusut kasus tersebut.

“Tentu saja kita ketahui kalau Djoko Chandra itu buronan lama. Pak Jokowi menjawab keraguan publik dalam keseriusan upaya menangkap buronan yang merugikan uang negara," ujar Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8).

Menurut Agus, setiap kasus hukum yang terjadi harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Dalam hal kasus Djoko Tjandra, kata dia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri telah memperlihatkan keseriusannya.

"Kami apresiasi juga karena Polri, khususnya Kabareskrim telah responsif dan sangat cepat dalam merespon keinginan publik," ujar dia.

Meski begitu, dia juga menyampaikan, Polri jangan sampai berpuas diri terhadap apa yang telah mereka lakukan. Itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, khususnya kasus-kasus serupa yang juga telah merugikan negara.

"Good job buat kabareskrim dan tim yang dibentuk kepolisian dalam menangkap Djoko Tjandra di Malaysia, tapi jangan berpuas diri, tangkap juga buronan-buronan lainnya," kata dia.

Dia mengatakan, PB PMII akan terus memberikan masukkan dan kritik. Dia berharap, kejadian ini dapat dijadikan sebagai ajang konsolidasi internal dan perbaikan koordinasi antarlembaga penegak hukum, yang terlihat rapuh akibat kasus ini.

Dia juga mengimbau, agar momentum Idul Adha dijadikan momentum refleksi dan ajang bersih-bersih secara keseluruhan lembaga penegak hukum di Indonesia. "Bersih-bersih kelembagaan, menyembelih sifat-sifat buruk dalam penegakan hukum, itu esensi qurban," kata dia.

Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman baru yang jauh lebih lama dari putusan yang ada sebelumnya. Itu karena tingkahnya selama ini hingga pada akhirnya tertangkap oleh Polri pada Kamis (30/7) malam lalu.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melalui akun twitter pribadinya di @mohmahfudmd, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut Mahfud, karena tingkahnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dia menilai, ada sejumlah dugaan pidana yang bisa dikenakan terhadap Djoko Tjandra.

"Antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement