Ahad 02 Aug 2020 11:43 WIB

Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap Kendaraan

Aturan Ganjil Genap akan mulai kembali diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota..

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota Polisi wanita (Polwan) membagikan masker pada pengendara mobil saat sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Kepolisian melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (2/8/2020). Dalam kegiatan sosialisasi itu para anggota kepolisian membentangkan spanduk informasi berisikan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap. Mereka juga membagikan masker kepada para pengendara yang melintas. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement