Ahad 02 Aug 2020 00:36 WIB

Mahkamah Agung Inggris Periksa Kasus Warga yang Gabung ISIS

Mahkamah Agung Inggris periksa kasus Shamima Begum yang akan pulang ke Inggris

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Shamima Begum. Mahkamah Agung Inggris periksa kasus Begum yang bergabung dengan ISIS. Ilustrasi.
Foto: Skynews
Shamima Begum. Mahkamah Agung Inggris periksa kasus Begum yang bergabung dengan ISIS. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Mahkamah Agung Inggris akan memeriksa kasus perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah saat masih sekolah untuk bergabung dengan ISIS. Pemeriksaan dilakukan setelah pemerintah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan untuk mengizinkannya pulang ke Inggris guna memperjuangkan kewarganegaraannya.

Shamima Begum, yang lahir dari orang tua asal Bangladesh, meninggalkan London pada 2015 ketika berusia 15 tahun. Ia pergi ke Suriah melalui Turki dengan dua teman sekolahnya. Di Suriah, ia menikah dengan anggota ISIS dan tinggal di ibu kota kekhalifahan yang dideklarasikan sendiri oleh kelompok tersebut.

Baca Juga

Begum ditemukan pada 2019 di kamp tahanan di Suriah, di mana tiga anaknya meninggal. Inggris melepaskan kewarganegaraannya dengan menyebutkan bahwa Begum menjadi ancaman keamanan.

Pengadilan Banding di London pada 16 Juli memutuskan bahwa Begum harus diizinkan pulang ke Inggris untuk menentang keputusan itu, sebuah keputusan yang menurut pemerintah "sangat mengecewakan".

"Kami senang bahwa kami dapat memperoleh izin agar Mahkamah Agung mempertimbangkan banding kami," kata Kantor Pusat, atau Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat. Tidak disebutkan kapan persidangan akan digelar.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement