Ahad 02 Aug 2020 00:31 WIB

Apresiasi Penangkapan Djoko T, ICW: PR Polri Masih Banyak

Polri harus berkoordinasi dengan KPK usut dugaan tindak pidana suap oleh Djoko T.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu berhasil diringkus di Malaysia pada Kamis (30/7) malam.

"ICW mendesak agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai dikonfirmasi, belum lama ini.

Meski demikian, menurutnya, Polri masih tetap memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Dia mengatakan, kepolisian harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra. 

Polri juga harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. "Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," katanya.

Dia mengatakan, Polri harus segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

ICW meminta adanya evaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra oleh kejaksaan agung. Dia mengungkapkan, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut.

Dia mengatakan, kejaksaan agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra. Menurutnya, jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan almaka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

"KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice," katanya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabomo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu elibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement