Ahad 02 Aug 2020 00:29 WIB

Trump Bakal Larang TikTok di Amerika Serikat

Trump khawatir TikTok menjadi alat bagi intelejen China

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
 Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Foto: EPA-EFE/Oliver Contreras
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump bakal menandatangani perintah eksekutif secepatnya untuk melarang aplikasi media sosial (medsos) TikTok yang berkembang pesat di Amerika Serikat. 

Dilansir di Channel News Asia, Sabtu (1/8), Trump beralasan, pelarangan dilakukan karena pihak berwenang Amerika telah meningkatkan kekhawatiran bahwa layanan tersebut dapat menjadi alat bagi intelijen China.

Pejabat Amerika Serikat dan anggota parlemen dalam beberapa pekan terakhir telah menyuarakan kekhawatiran platform video yang sangat populer di China itu memiliki tujuan jahat. Namun demikian, perusahaan itu telah membantah ada hubungan dengan pemerintah China.

Berdasarkan laporan media yang beredar pada, Jumat (31/7) pagi kemarin, Trump mengatakan akan mengharuskan operasi aplikasi Amerika Serikat divestasi dari perusahaan induk Cina ByteDance, namun kini dia mengumumkan larangan tersebut.

"Sejauh menyangkut TikTok, kami melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Trump kepada wartawan di Air Force One.

Trump menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan secepatnya pada, Sabtu (1/8), untuk menggunakan kekuatan ekonomi darurat atau perintah eksekutif.

Langkah ini akan menjadi puncak dari kekhawatiran keamanan nasional Amerika Serikat atas keamanan data pribadi yang ditangani TikTok. Hal ini diprediksi akan menjadi pukulan besar bagi pemilik TikTok, ByteDance yang berbasis di Beijing, yang menjadi salah satu dari segelintir konglomerat China yang benar-benar global berkat kesuksesan komersial aplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement