Sabtu 01 Aug 2020 13:48 WIB

Pendiri Sekte Rahasia di Korsel Ditahan Terkait Covid-19

Sekte rahasia itu disebut menyumbang 36 persen dari total kasus Covid-19 di Korsel.

 Petugas berpakaian pelindung lengkap membawa pasien yang terinfeksi virus corona dari ambulan ke Kyungpook National University Hospital di Daegu, Korea Selatan. Diduga menyembunyikan informasi penting terkait pelacakan kontak pasien Covid-19, pendiri sekte rahasia Kristen di Korea Selatan ditahan.
Foto: Kim Jong-un/Yonhap via AP
Petugas berpakaian pelindung lengkap membawa pasien yang terinfeksi virus corona dari ambulan ke Kyungpook National University Hospital di Daegu, Korea Selatan. Diduga menyembunyikan informasi penting terkait pelacakan kontak pasien Covid-19, pendiri sekte rahasia Kristen di Korea Selatan ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pendiri sebuah sekte rahasia Kristen di pusat wabah Covid-19 di Korea Selatan ditahan oleh otoritas setempat pada Sabtu. Ia diduga menyembunyikan informasi penting terkait pelacakan kontak dan pelanggaran lainnya.

Lee Man-hee adalah kepala Gereja Shincheonji Yesus yang terkait dengan lebih dari 5.200 infeksi virus corona. Angka itu setara dengan 36 persen dari total kasus Korea Selatan.

Baca Juga

Jaksa menuduh pria berusia 89 tahun itu berkonspirasi dengan para pemimpin sekte lain untuk menahan informasi dari pihak berwenang selama puncak wabah di antara lebih dari 200 ribu pengikutnya. Lee, yang menggambarkan virus corona sebagai "perbuatan setan", diduga menyembunyikan informasi detail tentang anggota dan tempat pertemuan mereka ketika pihak berwenang mencoba melacak rute infeksi pada Februari, menurut laporan kantor berita Yonhap.

Lee juga diduga menggelapkan sekitar 5,6 miliar won (sekitar Rp 68,5 miliar) dana gereja, termasuk sekitar lima miliar won yang diduga ia gunakan untuk membangun retret. Sekte itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Lee prihatin dengan tuntutan pemerintah akan informasi pribadi anggota, tetapi tidak pernah berusaha menyembunyikan apa pun.

Lee ditangkap segera setelah pengadilan di Distrik Suwon, selatan Seoul, menyetujui surat perintah itu. Seorang pejabat kejaksaan tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi di luar jam kantor.

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement