Sabtu 01 Aug 2020 13:31 WIB

Pelaku Bom Maraton Boston Menang Banding

Pengadilan banding federal batalkan hukuman mati pelaku bom Maraton Boston

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sampul majalah Rolling Stone yang menampilkan wajah pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev. Pengadilan banding federal batalkan hukuman mati pelaku bom Maraton Boston. Ilustrasi.
Foto: telegraph.co.uk
Sampul majalah Rolling Stone yang menampilkan wajah pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev. Pengadilan banding federal batalkan hukuman mati pelaku bom Maraton Boston. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON - Pengadilan banding federal pada Jumat (31/7) membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Maraton Boston, Dzhokhar Tsarnaev, yang membantu melancarkan serangan pada 2013 itu hingga menewaskan tiga orang serta melukai lebih dari 260 lainnya.

Pengadilan Banding Sirkuit Pertama Amerika Serikat di Boston mendukung sebagian besar hukuman bagi Tsarnaev. Namun pihaknya memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah mengelar sidang baru secara ketat untuk menentukan vonis apa yang seharusnya diterima oleh Tsarnaev atas kejahatan, yang memenuhi syarat hukuman mati, yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga

Juru bicara Kejaksaan AS Andrew Lelling mengatakan kantornya sedang meninjau keputusan tersebut dan akan memberikan lebih banyak pernyataan "dalam beberapa hari dan pekan mendatang". Pengacara Tsarnaev belum mengomentari putusan tersebut.

Tsarnaev bersama kakaknya Tamerlan memicu kepanikan lima hari di Boston pada 15 April 2013. Dua bersaudara itu meledakkan dua bom rakitan panci presto di garis finis maraton dan kemudian berupaya kabur dari kota tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement