Sabtu 01 Aug 2020 02:37 WIB

Idul Adha, Putra Siregar Pecahkan Dua Rekor MURI

Putra Siregar berqurban dengan 410 ekor hewan pada Idul Adha tahun ini.

Youtuber Putra Siregar meraih dua rekor MURI saat Idul Adha 2020.
Foto: Youtube
Youtuber Putra Siregar meraih dua rekor MURI saat Idul Adha 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youtuber Putra Siregar mendapatkan dua rekor MURI dengan menyembelih 410 ekor hewan qurban saat momen perayaan Idul Adha tahun ini. Rekor MURI yang diraih oleh Putra adalah Siaran Langsung Penyembelihan Hewan Qurban dan Tempat Ibadah Terbanyak dan Pembagian Paket Daging Kurban dengan Ojek Terbanyak.

"Ini paling banyak 410 hewan qurban yang disebar ke tempat ibadah dan pondok pesantren diseluruh Indonesia," kata Putra dalam keterangan resminya, Jumat.

Baca Juga

Putra menjelaskan bahwa daging hewan qurban itu akan didistribusikan melalui tempat ibadah dan pondok pesantren di seluruh Indonesia berupa 220 ekor kambing, 189 ekor sapi, dan satu ekor unta yang dikirim ke Palestina. Dia mengatakan bahwa seluruh hewan qurban itu dibeli dari dana sendiri tanpa ada sponsor atau donatur lain.

Putra yang merupakan pemilik PS Store mengatakan bahwa semua yang ia qurbankan adalah bentuk kepeduliannya kepada sesama yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, Senior Manager MURI Yusuf Ngadri mengatakan, dua rekor MURI yang diterima Putra meliputi kategori qurban terbanyak dan distribusi daging qurban menggunakan ojek online dan pangkalan.

"Dua rekor MURI sekaligus diberikan kepada Putra Siregar, meliputi kategori Qurban Terbanyak yang disiarkan secara live melalui aplikasi Zoom. Kedua pendistribusian daging qurban menggunakan 999 ojek online dan pangkalan," tutur Yusuf.

Putra ini tengah menjadi tahanan kota. Dia terjerat pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, terkait dengan barang-barang pelanggaran kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement