Jumat 31 Jul 2020 17:36 WIB

Islamofobia, Industri Sulut Benci Islam di Amerika Serikat

Islamofobia merupakan kebencian yang diproduksi di Amerika Serikat.

Rep: Gita Amanda/ Red: Nashih Nashrullah
Islamofobia merupakan kebencian yang diproduksi di Amerika Serikat. Kelompok Muslim Amerika Serikat mengampanyekan anti Islamofobia
Foto: world bulletin
Islamofobia merupakan kebencian yang diproduksi di Amerika Serikat. Kelompok Muslim Amerika Serikat mengampanyekan anti Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,  Ternyata kampanye dan propaganda kebencian terhadap Islam dan pemeluknya adalah industry yang diciptakan di Amerika Serkat.  

Council on American-Islamic Relations (CAIR) dan University of California di Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengeluarkan laporan bersama terkait "industri" Islamofobia. 

Baca Juga

Menurut laporan tersebut, lebih dari 200 juta dolar Amerika Serikat dihabiskan untuk mempromosikan "ketakutan dan kebencian" pada Muslim di Amerika Serikat antara 2008 dan 2013.

Laporan yang dirilis pada 2016 lalu tersebut mengidentifikasi 74 kelompok yang mendanai dan memupuk Islamofobia di Amerika Serikat. Mereka termasuk kelompok feminis, Kristen, Zionis, dan organisasi media terkemuka. 

 

"Ini merupakan keseluruhan dari industri itu sendiri. Ada orang yang menghasilkan jutaan dolar per tahun dari mempromosikan Islamofobia. Mereka sering menampilkan diri sebagai ahli pada urusan Islam, padahal mereka bukan," kata juru bicara CAIR, Wilfredo Amr Ruiz, kepada Aljazirah, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika.  

Menurut Ruiz, mereka ini yang menciptakan lingkungan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat Amerika Serikat. Mereka mengklaim, umat Islam bukan bagian dari masyarakat Amerika Serikat dan Muslim tak akan pernah bisa menjadi warga negara yang setia. 

Ruiz mengatakan, Islamofobia memaparkan dua bahaya utama, yakni peningkatan kejahatan dan undang-undang anti-Islam. Ruiz mencontohkan, tahun lalu di Florida terjadi peningkatan kejahatan berlandaskan kebencian terhadap Muslim sebanyak 500 persen. Banyak masjid telah dirusak dan ada sejumlah ancaman bom terhadap kelompok-kelompok Islam.  

"Dan Pemerintah Florida bahkan mencoba melarang buku-buku sekolah yang memuat referensi apa pun mengenai Islam dalam sejarah," ujar Ruiz. Sejak 2013, Amerika Serikat juga telah mengalami peningkatan jumlah kebijakan atau amandemen yang dirancang untuk menjelek-jelekkan praktik agama Islam. Ada sekitar 80 kebijakan yang diajukan ke badan legislatif negara oleh Partai Republik.  

Senator Florida, Alan Hayes, bahkan pernah sekali mendistribusikan literatur yang mengatakan, cara agama, politik, dan kehidupan damai Amerika Serikat telah diserang Islam dan hukum syariah. Menurutnya, ideologi Islam menyerang Amerika Serikat dan menyamar sebagai agama. "Ini penghasutan. Mereka bertekad menggulingkan negara kita dan bangsa kita," kata Hayes.

Direktur eksekutif lembaga think tank berbasis di Amerika Serikat, Institute for Social Policy and Understanding (ISPU), Meira Neggaz, mengatakan kepada Aljazirah, jajak pendapat yang diterbitkan pada Maret menunjukkan bahwa setiap lima Muslim di Amerika Serikat pernah mengalami diskriminasi secara teratur. Sementara, lebih dari setengah dari mereka telah menghadapi beberapa diskriminasi. "Kelompok agama lain yang menurut kalian juga menderita diskriminasi seperti Yahudi memang ada, tapi jumlahnya jauh lebih rendah, hanya sekitar lima persen," kata Neggaz.  

Neggaz mencatat, kenaikan sentimen anti-Islam lebih terikat dengan retorika politik dibandingkan aksi teroris. Pada Periode kampanye pemilu 2008 sampai 2012, ada lonjakan Islamofobia yang tak ada hubungannya dengan aksi teror. Saat ini kencenderungan serupa juga terjadi pada era pemilu. 

Menurut Neggaz, ini merupakan bagian dari reaksi yang lebih luas melawan kelompok minoritas. Anggota parlemen juga banyak yang membuat undang-undang yang menyudutkan Muslim, juga kelompok minoritas lainnya. 

Neggaz mengatakan, setidaknya ada 32 negara yang telah memperkenalkan dan memperdebatkan hukum antisyariah atau kebijakan antiasing. Menurut penelitian ISPU, 80 persen legislator yang mensponsori jenis undang-undang semacam ini juga mensponsori undang-undang yang membatasi hak-hak minoritas dan kelompok-kelompok yang rentan.

Ia juga menekankan, Islamofobia merupakan ancaman bagi demokrasi Amerika Serikat dan memengaruhi semua warganya. "Diskriminasi adalah ilegal. Harus ada prosedur hukum yang dapat mengatasi itu," ujarnya.  

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement