Jumat 31 Jul 2020 17:30 WIB

Mauritania, Negara Islam di Afrika yang Larang Misionaris

Mauritania melarang misionaris dari penjuru wilayah negara Islam itu.

 Mauritania melarang misionaris dari penjuru wilayah negara Islam itu. Suasana salah satu masjid di Mauritania.
Foto: wikipedia.org
Mauritania melarang misionaris dari penjuru wilayah negara Islam itu. Suasana salah satu masjid di Mauritania.

REPUBLIKA.CO.ID, Islam pertama kali masuk ke selatan Afrika Barat, termasuk Mauritania, melalui pedagang dan pengrajin Muslim. Mereka kemudian mendirikan tarekat. 

Meskipun tasawuf dan tarekat memainkan peran dalam ekspansi awal Islam, hal ini berlangsung tidak sampai abad ke-19. Tarekat menyebarkan Islam secara damai ke daerah-daerah. Sikap antipati terhadap kolonial menumbuhkembangkan tarekat dan mendongkrak pengaruh tarekat. 

Baca Juga

Dua tarekat sufi terbesar di Mauritania adalah Tarekat Tijaniyah dan Qadiriyyah. Namun, tarekat-tarekat kecil juga ada. Seperti Syadziliyah yang berpusat di Boumdeit, Tagant, dan Goudfiya. Pengikut tarekat ini juga ditemukan di daerah Tagant, Adrar, Hodh ech Chargui, dan Hodh el Gharbi. 

Penyebaran Islam ke arah barat dan selatan Afrika melalui pendekatan kultural. Dahulu, warga Mauritania memiliki kepercayaan tradisional dengan menyembah roh nenek moyang. Melalui pendekatan kultural, tradisi kepercayaan ini dapat beralih ke ajaran tauhid.   

Mauritania dengan nama resmi Republik Islam Mauritania adalah sebuah negara di wilayah Maghreb di Afrika Utara Barat. Negara ini berbatasan dengan Aljazair, Mali, Senegal, dan Sahara Barat. 

Secara resmi, 100 persen dari semua warga Mauritania adalah Muslim. Meskipun ada komunitas kecil Kristen, terutama dari kewarganegaraan asing. Ada sekitar 4.500 Katolik Roma yang berasal dari luar negeri. Ada juga beberapa penganut Yahudi yang bekerja di negara itu. 

Kebebasan beragama di Mauritania dibatasi pemerintah. Konstitusi menetapkan negara tersebut sebagai Republik Islam dan Islam adalah agama warganya dan negara. 

Penduduk ekspatriat non-Muslim dan beberapa warga non-Muslim lainnya dapat mempraktikkan ajaran agama mereka secara terbuka, dengan keterbatasan tertentu pada penyebaran agama dan transmisi materi keagamaan.

Meski pemerintah melarang adanya upaya misionaris di Mauritania. Secara umum, hubungan antara komunitas Muslim dan masyarakat non-Muslim berjalan damai dan harmonis. Agama dipandang pemerintah sebagai elemen penting persatuan nasional, mengingat kemajukan suku dan etnis di negeri ini.   

Muslim Mauritania merupakan Muslim Sunni yang bermazhab Maliki. Sejak kemerdekaan pada 1960, Mauritania telah menjadi republik Islam. Piagam Konstitusi 1985 menyatakan Islam sebagai agama negara, dan hukum yang berlaku adalah hukum syariah. 

Ada tingkat kabinet Departemen Kebudayaan dan Orientasi Islam dan Dewan Tinggi Islam, yang terdiri dari enam imam, yang atas permintaan pemerintah, menyarankan adanya kesesuaian legislasi ajaran Islam. Peradilan terdiri dari satu sistem pengadilan dengan sistem hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat (hukum Islam).

Meskipun hampir semua Mauritania adalah Muslim, tingkat religiusitasnya bervariasi. Ada Muslim liberal, moderat, dan jihadis di negeri ini. 

Di Mauritania, LSM agama dan sekuler diberikan pembebasan pajak. Pemerintah tidak mewajibkan kelompok keagamaan mendaftar. Namun, LSM lainnya, termasuk LSM kemanusian dan LSM yang berafiliasi dengan kelompok agama, harus mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri. 

Sumbangan dana dari Arab Saudi dan negara teluk lainnya melahirkan beberapa sekolah-sekolah Islam dan Badan Pusat Amal di seluruh negeri. Namun, sebagian besar ditutup oleh pemerintah pada 2003.

Pendidikan agama menjadi pelajaran wajib di Mauritania. Namun, jumlah jam belajar agama di sekolah umum biasanya lebih sedikit dibandingkan sekolah keagamaan.

Masjid dan sekolah Alquran biasanya didanai secara pribadi oleh kelompok Muslim atau melalui donatur lainnya. Namun, gaji untuk imam Masjid Central di ibu kota Nouakchott disediakan oleh pemerintah.      

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement