Kamis 30 Jul 2020 08:40 WIB

Bukan Denda, tak Bermasker di Kota Bekasi Dihukum Push Up

Satpol PP tak jatuhkan sanksi denda karena ekonomi masyarakat sedang sulit.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP menghentikan pengendara mobil yang tak memakai masker di perbatasan Kota Bekasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Petugas Satpol PP menghentikan pengendara mobil yang tak memakai masker di perbatasan Kota Bekasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum menerapkan sanksi berupa denda terhadap warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, pemkot memilih untuk menggunakan sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Belum (sanksi denda). Masih disosialisasikan, kalau ada yang tidak pakai masker masih kita bina dalam bentuk olahraga, contohnya push up atau suruh nyanyi lagu kebangsaan (lagu wajib)," kata Abi kepada Republika, Kamis (30/7).

Abi menuturkan, saat ini Satpol PP masih mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Adapun jumlah warga yang belum patuh terhitung masih relatif. Dibilang rendah juga tidak, sambung dia, namun kalau dibilang tinggi tak ada tolok ukurnya.

"Yang jelas kita tetap lakukan pendekatan agar mereka memakai masker kalau tidak ada ya kita kasih maskernya," ucap Abi.

 

Sanksi lain yang akan diterima oleh pelanggar adalah diberi hukuman kerja sosial, seperti menyapu jalan atau membersihkan sarana umum, dan sanksi administrasi dijadikan opsi terakhir.

Saat ditanya alasan mengapa tak langsung memberikan sanksi denda, Abi menyebut karena saat ini ekonomi sedang sulit. "Sekarang ini (lagi) masa sulit," tutur Abi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement