JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara buronan kasus korupsi tersebut pun tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). “Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra...
Berita Lainnya