Rabu 29 Jul 2020 22:30 WIB

Alasan PSSI Belum Tunjuk Sekjen Definitif

Sekjen PSSI dapat diusulkan langsung oleh ketua umum PSSI.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali (kanan) dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersiap memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman terkait fasilitas Pelatnas Timnas U-19 dalam rangka persiapan Piala Dunia U-20 di Jakarta, Senin (27/7/2020). Timnas U-19 mendapatkan bantuan anggaran sekitar Rp50,6 miliar untuk fasilitas bagi 46 atlet, tujuh pelatih asing maupun lokal, dan delapan tenaga pendukung dalam mempersiapkan tim menghadapi Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali (kanan) dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersiap memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman terkait fasilitas Pelatnas Timnas U-19 dalam rangka persiapan Piala Dunia U-20 di Jakarta, Senin (27/7/2020). Timnas U-19 mendapatkan bantuan anggaran sekitar Rp50,6 miliar untuk fasilitas bagi 46 atlet, tujuh pelatih asing maupun lokal, dan delapan tenaga pendukung dalam mempersiapkan tim menghadapi Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memastikan bahwa organisasi sepak bola nasional itu belum berencana untuk mengangkat sekretaris jenderal definitif (tetap). "Kami fokus ke Piala Dunia U-20 dahulu," ujar Iriawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Purnawirawan Polri berpangkat akhir komisaris jenderal itu meminta publik tidak terlalu memusingkan absennya seorang sekjen definitif di struktur organisasi PSSI.

Baca Juga

Iriawan menilai, saat ini pekerjaan-pekerjaan di PSSI mampu dituntaskan dengan baik di bawah koordinasi pelaksana tugas Sekjen PSSI Yunus Nusi dan Wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita.

"Saya sudah nyaman dengan teman-teman yang bisa menyelesaikan pekerjaan. Tidak gampang juga mencari sekjen. Sekarang semuanya sudah berjalan," kata pria yang akrab disapa Iwan Bule itu.

Di PSSI, sosok sekretaris jenderal dapat diangkat kapan saja dan tidak perlu melalui mekanisme kongres.

Sekjen PSSI dapat diusulkan langsung oleh ketua umum PSSI dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari komite eksekutif (Exco).

Dalam Ayat 3 Pasal 61 Statuta PSSI, ada setidak-tidaknya 10 tugas seorang sekjen mulai dari melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan Ketua Umum sampai mengusulkan staf untuk membantu ketua umum kepada ketua umum.

Seorang sekjen pun menjadi ujung tombak PSSI dalam menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.

Pada Ayat 2 Pasal 61 itu juga disebutkan bahwa Sekjen PSSI harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement