Rabu 29 Jul 2020 17:33 WIB

Tak Pakai Masker Bisa Didenda Hingga Rp 500 Ribu di Bogor

Dnda belum perlu diberlakukan, tapi Pergub-nya sudah disosialisasikan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap memberlakukan sanksi berupa denda bagi warga Kota Bogor yang tak pakai masker. Denda itu, sesuai peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan itu mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Mereka yang dianggap melanggar bisa dikenakan denda mencapai Rp 500 ribu. "Siap, kita sudah bisa jalankan. Hari ini juga," ucap Bima di Kota Bogor, Rabu (29/7).

Baca Juga

Hanya saja, sambung Bima, pihaknya masih menyesuaikan kondisi di lapangan. Bila masih dapat dilakukan dengan cara teguran, Bima menjelaskan, denda belum perlu diberlakukan. "Tapi pergub-nya sudah siap. Sudah disosialisasikan. Satpol-PP sudah siap," jelasnya.

Bima menilai, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tak kesulitan untuk diterapkan di Kota Bogor. Sebab, denda sebelumnya juga pernah diberlakukan Pemkot Bogor melalui peraturan wali (Perwali) Kota Bogor selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Karena Bogor kan sudah punya pengalaman, di PSBB ke tiga kita sudah menerapkan. Sanksi denda juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan ini mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Nantinya mereka yang dianggap melanggar bisa dikenakan denda mencapai Rp 500 ribu. 

Berdasarkan pasal 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB/AKB. Meski demikian, aparat juga bisa memberikan saksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

"Sedangkan sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil berdasarkan pergub tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement