Rabu 29 Jul 2020 15:19 WIB

Hakim: Independensi, Risiko, dan Kesejahteraan

Profesi hakim harus disandang oleh pribadi yang penuh keberanian.

Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Ade Maman Suherman, Dekan Fakultas Hukum UNSOED

Hakim merupakan profesi mulia sehingga dengan statusnya berhak atas panggilan yang mulia. Dalam atribut yang sakral tersebut bersemayam semangat, doa dan marwah segala nilai-nilai kebajikan agar senantiasa menjadi nafas, gerak, perilaku dalam menjalankan amanah sebagai pengayom dan pemberi rasa adil baik bagi para pencari keadilan maupun bagi masyarakat.

Ketika menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan, kemandirian dalam memutus atas suatu perkara. Namun di sisi lain dihadapkan dengan akuntabilitas hakim yang berintegritas. Sejalan dengan itu, hakim harus bebas dari pengaruh-pengaruh berikut ini.

Bebas dari pengaruh Politik dan Penguasa

Kebebasan hakim atau freedom of outside influence merupakan bagian terpenting dalam proses peradilan. Integritas hakim diuji dengan seberapa kredibel seorang hakim dalam merespon tekanan dan pesanan politik, khususnya dalam kondisi krusial di mana perkara terkait dengan orang-orang berpengaruh secara politik dan memilki kekuasaan yang cenderung absolut dan minimnya nilai-nilai demokrasi. Lord Judge, Lord Chief Justice, disampaikan pada Justice Day, (Oktober,2008):

Judges must have moral courage – it is a very important judicial attribute – to make decisions that will be unpopular with the politicians or the media and the public, and indeed perhaps most importantly of all, to defend the right to equal treatment before the law of those who are unpopular at any given time."

Prinsip universal mengakui bahwa kemandirian hakim sebagai prinsip fundamental dalam peradilan. Ironisnya di Indonesia, antara dunia politik, hukum dan ekonomi (korporasi) semakin sinergis dan simbiosis mutualis. Dua mega kasus Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pengalaman yang terlalu mahal dalam dunia penegakkan hukum, dunia etika profesi maupun ketatanegaraan secara kolektif dari suatu bangsa yang berhaluan ideologi Pancasila.

Bebas dari Dominasi Mayoritas

Hakim harus terbebas dari pengaruh tirani mayoritas yang cenderung akan memarginalkan hak-hakl mionoritas. Menurut Alexis de Tocqueville bahwa dalam masyarakat demokratis peranan hakim sangat kritikal yakni harus menjalankan perannya: to protect the minority from the “tyranny of the majority". Jika tirani mayoritas harus dicegah, maka terlebih lagi jangan sampai terjadi tirani minoritas terhadap mayoritas.

Bebas dari Kepentingan Korporasi dan Rent Seeker

Kebebasan hakim tidak sekedar diuji dengan persoalan proses politik, tekanan politik, tetapi hakim juga terkait dengan tekanan para rent seeker, NGO nasional maupun internasional, bahkan para pencari keuntungan dari kebijakan pemerintah. Lebih jauh bahkan dimungkinkan termasuk organisasi yang terafiliasi secara kriminal.

Tanggung jawab, risiko dan konsekuensi yang begitu besar, independensi hakim akan dipertaruhkan. Profesi hakim harus disandang oleh pribadi yang penuh keberanian (Courage to decide), kokoh dalam memegang prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran adalah suatu keniscayaan.

Selain itu tidak ada rasa takut dalam memutus perkara secara independen, objektif dan adil tanpa memikirkan dengan siapa yang berperkara dan konsekuensi-konsekuensi apa yang harus dihadapi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement