Rabu 29 Jul 2020 14:00 WIB

LPSK Dapat Mandat Soal Jaminan Hak Anak Korban dan Saksi

Presiden menerbitkan peraturan tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Perlindungan anak (ilustrasi). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020 lalu.
Foto: Pixabay
Perlindungan anak (ilustrasi). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020 lalu. Perpres itu memberikan mandat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan sejumlah layanan kepada anak saksi dan korban yang tersangkut kasus pidana.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, menjelaskan Perpres tersebut memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan. Misalnya, rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban; jaminan keselamatan baik itu fisik, mental dan sosial; serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Baca Juga

Selain itu, untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban yang meliputi perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda; perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian. Kemudian, LPSK juga diamanatkan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban berula kerahasiaan identitas; pengurusan identitas baru; penyediaan tempat kediaman baru; serta pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban.

Untuk itu, LPSK akan menggunakannya sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak-hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. "Perpres ini akan digunakan LPSK sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak–hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi," kata dia melalui keterangannya, Rabu (29/7).

Selain itu, Livia menjelaskan, Perpres tersebut akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah. Itu dilakukan agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.

"Saat ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah Covid-19, yakni di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia.

Menurut Livia, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang telah mengamanatkan Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dalam sebuah Perpres. Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020.

“Memang cukup lama rentang waktunya, makanya kami sangat berharap peraturan ini segera terbit," ujar Livia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement