Rabu 29 Jul 2020 08:54 WIB

Yuk, Cek Lokasi Perpanjangan SIM Jakarta di Sini

Hari ini layanan perpanjangan SIM tersedia di empat lokasi.

Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota, Rabu (29/7). Selain memudahkan, lokasi layanan SIM ini juga dibuat untuk menghindari kerumunan warga.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, empat titik tersebut, yakni Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat. Untuk warga Jakarta Utara dapat mendatangi lokasi SIM Keliling di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah di Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB, Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB, dan Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Selain itu, layanan SIM juga tersedia di Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, yakni KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement