Rabu 29 Jul 2020 08:41 WIB

Paslon Perseorangan Ramaikan Pilkada Bandar Lampung

Satu dari dua paslon perseorangan, gugur setelah gagal memenuhi persyaratan faktual.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengunakan alat pelindung diri dan menjaga jarak saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, Senin (20/7/2020). Petugas PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan kunjungan ke rumah warga untuk mencocokan data pemilih dalam pilkada serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada 9 Desember mendatang. ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Foto: Antara/Ardiansyah
Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengunakan alat pelindung diri dan menjaga jarak saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung, Lampung, Senin (20/7/2020). Petugas PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan kunjungan ke rumah warga untuk mencocokan data pemilih dalam pilkada serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada 9 Desember mendatang. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung akan diikuti satu pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan (independen). Satu dari dua paslon perseorangan, gugur setelah gagal memenuhi persyaratan pada tahan verifikasi faktual.

Dua paslon perseorangan yang telah mendaftar ke KPU Kota Bandar Lampung yakni Ike Edwin – Zam Zanariah dan Firmansyah – Bustami, akhirnya hanya paslon Ike Edwin – Zam Zanariah lolos tahap verifikasi faktual data perseorangan pada Selasa (27/7) dini hari. Sedangkan paslon Firmansyah – Bustami gagal memenuhi syarat minimal yang dipersyaratkan.

Paslon Ike Edwin menyerahkan berkas data perseorangan ke KPU Bandar Lampung berjumlah 54.450 dukungan, sebanyak 52.658 dukungan dinyatakan memenuhi syarat untuk paslon tersebut. Menurut Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, verifikasi kelengkapan berkas ada yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilanjutkan tahap berikutnya verifikasi administrasi.

“Jumlah minimal yang harus dipenuhi 50.034 dukungan, berkasnya lengkap disertai KTP dan tanda tangan dari pendukung. Paslon yang lebih tinggi dari jumlah minimal lolos,” katanya.

Menurut Ike Edwin, yang juga pernah menjabat Kapolda Lampung, persyaratan yang diberikan kepada pasangannya tetap dipenuhi. “Diminta (persyaratan dukungan) kita penuhi, dan alhamdulillah,” katanya.

Dia mengatakan, untuk yang terbaik Kota Bandar Lampung diniatkan untuk kepentingan rakyat Bandar Lampung. Untuk itu, paslon tersebut sebelumnya optimistis dukungan yang diserahkan dapat diterima KPU, karena sudah sesuai dengan persyaratannya.

Sementara paslon Firmansyah – Bustomi tidak menyerahkan perbaikan dukungan yang ditunggu sampai dini hari. Firmansyah mengaku, mundur dari pencalonan, karena hal tersebut kehendak Allah SWT. “Ini mungkin kehendak Allah kepada saya tidak menjadi wali kota,” kata Firmansyah yang sehari-hari selalu memakai gamis putih.

Firmansyah yang juga Rektor IBI Darmajaya menyatakan, dukungan yang diberikan warga Bandar Lampung kepadanya sudah cukup banyak. Untuk itu, dia tidak lagi dan tidak mau lagi memaksakan kehendak, apa yang sudah ditentukan jalannya oleh Allah SWT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement