Selasa 28 Jul 2020 22:54 WIB

Pria Bali Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Tembakau Gorila

Pelaku mendapat ratusan tembakau gorila dari media sosial

Petugas Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis tembakau gorila (ilustrasi). Pemilik ratusan tembakau gorila bernama I Ketut Semarajaya (20) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis tembakau gorila (ilustrasi). Pemilik ratusan tembakau gorila bernama I Ketut Semarajaya (20) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemilik ratusan tembakau gorila bernama I Ketut Semarajaya (20) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Semarajaya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Dai.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimiliki terdakwa, yaitu 29 plastik klip berisi daun kering jenis tembakau gorila yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 214,5 gram neto.

Selain itu, ada juga sembilan botol cairan liquid sinte yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 154,83 gram neto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushanti mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 7 Maret 2020 di rumahnya, Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila danliquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp5 juta," kata Jaksa Hevy. Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte dengan memesan melalui sosial media.

Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa. Paketan tembakau gorila tersebut lalu dipecah terdakwa menjadi 80 paket plastik klip dan liquidsinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil. Selanjutnya, paket-paket tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement