Selasa 28 Jul 2020 22:30 WIB

Dinyatakan Bersalah, Najib Razak Bakal Banding

Hakim menyatakan Najib Razak dinyatakan bersalah atas semua tuduhan kasus 1MDB. .

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, muncul di vonis terkait skandal 1 MDB, Selasa (28/7), di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan, Najib bersalah atas tujuh dakwaan yang ditujukan padanya. (FOTO : AP Photo/Vincent Thian)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib bersalah dalam persidangan korupsi kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. (FOTO : Fazry Ismail/Pool Photo via AP)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib bersalah dalam persidangan korupsi kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. (FOTO : Fazry Ismail/Pool Photo via AP)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib bersalah dalam persidangan korupsi kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. (FOTO : Fazry Ismail/Pool Photo via AP)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM.210 juta (sekitar Rp.718 miliar) dalam penyalahgunaan uang RM.42 juta (Rp.143 miliar) dana SRC International Sdn Bhd. (FOTO : Antara/Agus Setiawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020).

Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua  tuduhan berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding.

sumber : AP, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement