Selasa 28 Jul 2020 20:00 WIB

266 Keluarga di Aceh Terima Bantuan Modal Usaha

Dari 266 KPM penerima paket UEP tersebut, 100 KPM di antaranya untuk petani cabe

Petani Cabe (ILustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Petani Cabe (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial Aceh menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) kepada 266 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Aceh Jaya. Bantuan ini diberikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Aceh Asra Riadi, mengatakan penerima bantuan dari pemerintah tersebut merupakan keluarga rentan miskin di Aceh Jaya, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan di tengah COVID-19.

Baca Juga

“Di tengah masa pandemi seperti ini kita tetap berupaya untuk membantu dan meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tugas dan fungsi yang kita miliki, karena ini merupakan bentuk dan tanggungjawab pemerintah," katanya, di Aceh Jaya.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis Bupati Aceh Jaya T Irfan TB. Penerima ialah mereka terdata dalam basis data terpadu (BDT) atau masyarakat rentan miskin, yang kemudian nama tersebut diusulkan Dinas Sosial Aceh Jaya ke

Dinas Sosial Aceh.

"Data dan nama-nama tadi ditetapkan dalam surat keputusan bupati sesuai dengan ploting anggaran yang kita miliki," katan Asra Riadi.

Lanjut Asra, dari 266 KPM penerima paket UEP tersebut, 100 KPM di antaranya untuk petani cabe, 83 KPM untuk usaha menjahit, dan 83 untuk usaha membuat kue.

Ia berharap, bantuan UEP itu betul-betul dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, sehingga pada kesempatan lain bantuan itu dapat diberikan kepada yang lain, agar terjadi pemerataan pembangunan kesejahteraan.

"Kita di provinsi memberikan bantuan sesuai dengan nama yang diusukanl dan tentunya kita juga mengecek langsung ke lapangan. Namun harapan kita bantuan ini dapat diterima secara merata oleh setiap masyarakat yang rentan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement