Selasa 28 Jul 2020 18:33 WIB

Gubernur Terbitkan Syarat Wisatawan Domestik Kunjungi Bali

Bali akan membuka pariwisata untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli

Red: Nur Aini
Sejumlah warga dengan alat pelindung dan masker di wajahnya berjalan di pinggir danau saat turut berkunjung pada pembukaan obyek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Senin (20/7/2020). Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi membuka lima obyek wisata yang telah memiliki sertifikat Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yaitu Tanah Lot, Jatiluwih, Ulun Danu Beratan, Kebun Raya Bedugul dan The Blooms Garden.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah warga dengan alat pelindung dan masker di wajahnya berjalan di pinggir danau saat turut berkunjung pada pembukaan obyek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Senin (20/7/2020). Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi membuka lima obyek wisata yang telah memiliki sertifikat Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yaitu Tanah Lot, Jatiluwih, Ulun Danu Beratan, Kebun Raya Bedugul dan The Blooms Garden.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran bernomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali terkait dibukanya aktivitas pariwisata setempat untuk wisatawan domestik mulai 31 Juli mendatang.

"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar, Selasa (28/7).

Baca Juga

Gede Pramana mengemukakan sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE itu yakni wisatawan nusantara yang berkunjung ke Pulau Dewata haruslah bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

"Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19. Namun, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," ujarnya.

Gede Pramana menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.

Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, kata dia, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali. Hal itu di antaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI," katanya.

Gede Pramana mengingatkan wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement