Selasa 28 Jul 2020 15:10 WIB

DPO Kasus Pencurian Uang Rp1,6 Miliar Ditangkap

Uang Rp1,6 Miliar itu milik Pemprov Sumut yang dicuri

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Personel Seksi Opsnal Intel (Tim Elang) Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil menangkap satu orang DPO kasus pencurian uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut.

"Satu DPO kasus ini telah kami tangkap, yakni Tukul Panjaitan," kata Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Heriyono, Selasa (28/7).

Ia mengatakan penangkapan terhadap Tukul dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaannya yang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian tim melakukan pengendapan (ambush) di sekitar Jalan Menteng tersebut dan hasilnya pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk tepatnya di Jalan Menteng, Gang Swasembada. Saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya mencuri uang milik Pemprov Sumut.

Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku. Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp130 juta yang terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan hasil sebanyak Rp20 juta.

"Selanjutnya personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Polrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya uang milik Pemprov Sumut yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu hilang, saat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, M Aldi Budianto (40) bersama rekannya yang merupakan PHL di Biro Perbekalan Kantor, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9).

Kemudian mereka berdua membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil. Setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut, keduanya pun meninggalkan mobil untuk Shalat Ashar. Sehabis shalat, keduanya terkejut posisi pintu mobilnya tidak terkunci dan uang yang baru diambil dari bank tersebut sudah hilang.

Dalam kasus ini, pihak Polrestabes Medan sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka, yakni Niksar Sitorus, Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan. Dua orang lainnya buron yakni Tukul (baru ditangkap) dan Pandiangan (DPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement