Selasa 28 Jul 2020 12:31 WIB

Kemenpan Rancang PP tentang Pembubaran Lembaga

PP disusun sebagai tindaklanjut dari skala prioritas dalam penataan lembaga

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemenpan RB bersama dengan Sekretariat Negara sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pembubaran lembaga nonstruktural. Tjahjo menjelaskan, RPP disusun sebagai tindaklanjut dari skala prioritas Pemerintah dalam penataan lembaga.

"Dari skala prioritas (lembaga) yang kita bubarkan, ektrimnya, ada langkah langkah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pembubaran lembaga nonstruktural yang disiapkan Kemenpan-RB dan Setneg," ujar Tjahjo saat mengikuti web seminar bertajuk 'Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara', Selasa (28/7).

Tjahjo mengatakan, saat ini KemenPAN-RB dan Setneg sedang menginventarisasi lembaga baik yang dibentuk melalui undang-undang maupun non-UU yang berpotensi untuk dihapuskan atau diintegrasikan. Lembaga yang berpotensi dihapuskan maupun diintegrasikan itu, ungkap Tjahjo, ialah lembaga yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian lain.

Ia mencontohkan, pembangunan dan operasional Jembatan Surabaya Madura yang dilakukan oleh tiga Pemerintah daerah yakni Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep. Namun, di samping itu juga ada badan pengelola khusus jembatan tersebut, termasuk keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

"Ini saya kira tumpang tindih, di Jateng juga Candi Borobudur ada tiga Bumn yang kelola, ini selain kementerian, ada pemerintah daerah juga," kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo menekankan alasan penataan lembaga nonstruktural ini bukan hanya terkait anggaran tetapi juga membangun birokrasi cepat dalam proses pengambilan keputusan. Sebab, penyederhanaan birokrasi juga untuk mempercepat pengambilan keputusan dan mengurangi boros kewenangan yang menjurus pada efisiensi APBN.

"Evaluasi terhadap lembaga nonstruktural yang kita bahas sekarang, lembaga, komite maupun badan yang pakai PP atau Perpres akan cepat dan nggak ada masalah kalau yang UU harus digarap bersama dengan DPR," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement