Selasa 28 Jul 2020 11:37 WIB

Ahli Waris PPSU yang Meninggal Terima Santunan Rp 227 Juta

Anies Baswedan inginkan, semoga yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI terlindungi.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Foto yang terpampang di dinding kontrakan Taka di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Taka merupakan petugas PPSU yang meninggal setelah menjadi korban tabrak lari, Rabu (22/7).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Foto yang terpampang di dinding kontrakan Taka di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Taka merupakan petugas PPSU yang meninggal setelah menjadi korban tabrak lari, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dua petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang meninggal dunia saat sedang bertugas.

Taka, petugas PPSU Kelapa Gading Barat meninggal pada Kamis (23/7) pagi WIB, saat sedang bertugas menyapu Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan Jamaludin, petugas PPSU meninggal dalam kecelakaan saat perjalanan pulang di Jalan Raya Bambu Apus, Jakarta Timur pada Jumat (24/7).

Santunan diberikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (27/7). BP Jamsostek memberikan total sebesar Rp 452,530 juta kepada dua ahli waris petugas PPSU, masing-masing keluarga mendapat Rp 227,265 juta.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan, jumlah tersebut terdiri  santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, biaya pemakaman, dan santunan berkala. Selain itu, BP Jamsostek juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak almarhum Taka. Total nilai mencapai Rp 111 juta dan untuk seorang anak almarhum Jamaludin sebesar Rp 76,5 juta.

 

"Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," kata Agus dalam siaran pers, Selasa (28/7).

Dia menjelaskan, peristiwa yang dialami almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, menurut Agus, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat program JKK.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya menginginkan agar semua keluarga yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI terlindungi. Karena itulah, Pemprov DKI menjaminkan mereka semua dalam program BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk ketua RT-RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga) juga untuk bisa mendapatkan jaminan," ujarnya.

Anies berharap, santunan yang diberikan BP Jamsostek dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi ahli waris yang ditinggalkan. Baik untuk menjalankan kehidupan dengan baik maupun untuk pendidikan anak agar tetap terjamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement