Selasa 28 Jul 2020 06:56 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Jambret Penumpang Ojol

Pelaku mengincar dan merampas penumpang ojol yang memainkan ponsel saat dibonceng.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku penjambretan di jalanan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Pelaku penjambretan di jalanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang laki-laki berinisial HP (27 tahun), ditangkap polisi setelah ketahuan menjambret ponsel milik korban penumpang ojek online (ojol) di Jalan Peta Barat, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Rabu (15/7) sekitar pukul 22.15 WIB, korban saat itu menumpang ojol dari Rusunawa Cengkareng menuju Ruko CBD Pegadungan.

Dalam perjalanan, menurut Slamet, korban yang dalam posisi dibonceng mengisi waktu sambil memainkan handpone. Tiba-tiba korban dikagetkan kedatangan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, langsung merampas ponsel milik korban.

Mengetahui ponselnya dirampas, korban langsung teriak, dan seketika itu pelaku langsung dikejar. Bersamaan itu pula tim buru sergap (buser) Polsek Kalideres yang sedang observasi lapangan wilayah langsung ikut mengejar, dan sukses menangkap pelaku.

"Saat dikejar, pelaku jatuh dari sepeda motornya dan langsung diamankan tim buser," kata Slamet pada Senin (27/7) malam WIB.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor  "Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan  dan dengan hukuman lima tahun penjara," kata Slamet tanpa merinci identitas dan asal pelaku maupun korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement