Selasa 28 Jul 2020 02:14 WIB

Ikut Program PEN, Jamsyar Jamin Pembiayaan Modal Kerja

Penjaminan Pembiayaan Jamsyar ke bank syariah bekerja sama dengan Askrindo Syariah

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah. Perjanjian kerja sama antara Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.
Foto: Jamsyar
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah. Perjanjian kerja sama antara Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jamkrindo Syariah, anak usaha BUMN PT Jamkrindo (Persero), ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan penjaminan pembiayaan modal kerja ini dilaksanakan bersama dengan PT Askrindo Syariah."Kami menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan modal kerja, dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Gedung Jamkrindo, Jakarta," kata Randi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (27/7).

Ia menjelaskan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan oleh Jamkrindo bersama Askrindo dengan beberapa bank umum pada 7 Juli 2020.

Perjanjian kerja sama antara Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.

Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp 10 miliar. Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam daftar hitam negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per 29 Februari 2020.

Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo menuturkan pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemiCOVID-19.

"Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia," ujarnya.

Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah menugaskanJamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN.

Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah, penjaminan dilaksanakan melalui Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah.

Hingga Juni 2020, Jamkrindo Syariah membukukan volume penjaminan Rp 15,66 triliun atau meningkat secara tahunan sebesar 119,75 persen. Adapun pencapaian imbal jasa kafalah Jamkrindo Syariah sebesar Rp 160,35 miliar. Pada Juni 2020 total aset yang dimilikiJamkrindo Syariah sebesar Rp 1,22 triliun atau tumbuh sebesar 115 persen dibandingkan 2019.

"Dengan modal Rp651,06 miliar atau tumbuh sebesar 116,74 persen dibandingkan 2019, insya Allah, Jamkrindo Syariah mampu menjamin pembiayaan program PEN sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan informal," kata Gatot.

Dalam menjangkau potensi pasar, Jamkrindo Syariah berupaya mengedepankan kepuasan mitra kerja dengan memberikan layanan penjaminan pembiayaan PEN kepada mitra penerima jaminan guna mendukung pertumbuhan perekonomian serta kemashlahatan bersama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement