Senin 27 Jul 2020 23:30 WIB

Anak Usaha Pupuk Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Antisuap

Sertifikasi diharapkan mendukung Pupuk Indonesia untuk mencegah potensi fraud

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Stok pupuk urea di gudang milik PT Pupuk Indonesia.
Foto: dok. Humas PT Pupuk Kujang
Stok pupuk urea di gudang milik PT Pupuk Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, resmi mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi tersebut ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Nord Indonesia pada 15 Juli 2020.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan sertifikasi Pusri menyusul dua anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat antipenyuapan. Keduanya yakni PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution dan PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.

Baca Juga

"Saat ini kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain, dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang. Sejauh ini progresnya cukup baik dan lancar, Pupuk Indonesia selaku induk usaha pun secara aktif mengawal setiap tahapan prosesnya," ujar Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).

Ketiga perusahaan tersebut meliputi PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Rekayasa Industri. Kata Wijaya, Pupuk Indonesia menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikat SMAP. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.

 

Wijaya menjelaskan, target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Wijaya berharap sertifikasi ini dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi sehingga perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," lanjut Wijaya.

Selain sertifikasi anti penyuapan, kata Wijaya, Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement