Selasa 28 Jul 2020 07:25 WIB

Kuasa Hukum Denny Siregar: Belum Ada Panggilan dari Polisi

Hingga saat ini, polisi masih belum memanggil Denny untuk diperiksa.

Massa menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya untuk menuntut kasus Denny Siregar segera diproses hukum, Senin (27/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya untuk menuntut kasus Denny Siregar segera diproses hukum, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Bayu Adji P

TASIKMALAYA -- Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengatakan, kliennya belum menerima panggilan terkait dugaan pencemaran nama baik kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga saat ini, polisi masih belum memanggil Denny untuk diperiksa.

"Sampai saat ini belum ada panggilan (dari polisi)," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (27/7).

Muannas mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan polisi jika harus datang untuk diperiksa. Menurut dia, Denny pasti hadir jika ada pemanggilan polisi. Sebab, itu merupakan kewajiban dari warga Indonesia.

"Dari awal kita sudah bilang, kalau dipanggil kita datang," kata dia.

Namun, lanjut dia, jika proses kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya berlanjut, penegakan hukum terkait pelibatan anak dalam aksi demonstrasi juga harus dilakukan. Sebab, menurut dia, dalam foto yang diunggah Denny dalam akun Facebook-nya, telah terjadi eksploitasi kepada anak. 

Muannas meminta penegak hukum harus berlaku adil. Bukan hanya melakukan penegakan hukum atas dasar kepentingan saah satu kelompok.

"Kalau menampilkan foto demo anak dipersoalkan, sementara yang mengerahkan anak untuk demo malah tidak dipersoalkan, itu kan namanya kepentingan kelompok," kata dia.

 

Segera proses

Pada Senin (27/7), massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya. Mereka menuntut polisi segera memproses hukum Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Pimpinan Pondon Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak kepolisian terkait kasus Denny Siregar. Padahal, kata dia, seharusnya polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu, tetapi ditunda lantaran keterangan saksi belum lengkap.

“Kita kembali diminta mendatangkan orang tua santri, kita akan ikuti. Kalau tak ada juga tanda-tanda Denny Siregar diperiksa, kita umat Islam di Tasikmalaya akan menggelar aksi besar-besaran. Seluruh umat akan datang ke Tasikmalaya,” kata dia di Tasikmalaya, Senin (27/7).

Menurut dia, seharusnya petugas kepolisian tak perlu memeriksa orang tua santri. Sebab, selama di pesantren, para santri diwalikan oleh pihak pesantren. Sementara para pengajar di pesantren, termasuk dirinya sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Tapi kita ikuti permintaan kepolisian,” ujar dia.

Ruslan mengatakan, para orang tua santrinya itu direncanakan datang pada beberapa hari ke depan ke Polresta Tasikmalaya. Bukan hanya sebagai saksi, para orang tua santri itu juga akan melapor karena melalui pernyataannya Denny Siregar juga menghina orang tua santri.

Dia menambahkan, sejak awal pelaporan kasus itu, sudah ada enam saksi yang diperiksa kepolisian, mulai dari pengajar, santri, dan lainnya. Ia berharap, kasus itu dapat segera ditindaklanjuti. “Keinginan kita, dia (Denny) segera diproses,” ujar dia.

Tuntutan yang sama juga sebelumnya dilakukan Forum Mujahid Tasikmalaya pada Kamis (2/7) terkait respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang kini telah hilang. Dalam status itu, Denny menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memanggil Denny, bahkan sekadar untuk dimintai keterangan.

 

Proses hukum berjalan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, aksi yang dilakukan sekelompok massa itu berjalan tanpa masalah. “Tadi kita mau jawab tuntutan aksi itu, tapi keburu bubar. Tidak sempat ketemu,” kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini proses hukum terkait Denny Siregar masih berjalan. Yusuf meminta masyarakat menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke kepolisian agar diselesaikan secara hukum.

Pada dua pekan lalu, Yusuf juga menyatakan bahwa penyidikan untuk perkara ini sedang berjalan, saksi terkait kasus  sudah diperiksa. Ketika itu, ia mengatakan, polisi masih harus meminta keterangan saksi ahli. Yusuf memastikan, ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor (Denny). “Denny pasti kita akan panggil,” kata dia, Jumat (10/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement