Senin 27 Jul 2020 18:06 WIB

Hasil Uji Rambut Ungkap Catherine Wilson Positif Pakai Sabu

Hasil pemeriksaan menunjukkan rambut artis Catherine Wilson positif mengandung metafe

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemeriksaan menunjukkan rambut artis Catherine Wilson positif mengandung metafetamin. Temuan itu sekaligus membuktikan penggunaan sabu berdasarkan pemeriksaan oleh Kepolisian.

"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar, memang positif yang bersangkutan menggunakan metafetamin atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Catherine belum lama ini mengonsumsi sabu. Artis yang akrab disapa Keket itu mengaku sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Sekitar dua hingga tiga bulan. Mungkin lebih dari dua kali," ujar Yusri.

Keket menjalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk menentukan permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.

Keket ditangkap di kediamannya di Cinere, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Keket sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement