DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Dalam beberapa kondisi, dokter atau tenaga medis mendapatkan hadiah dari pihak lain, seperti perusahaan farmasi karena memberikan resep obat tertentu atau sejenisnya. Hadiah yang dimaksud itu bisa berbentuk seminar gratis dari perusahaan farmasi ataupun hadiah lainnya....
Berita Lainnya