Senin 27 Jul 2020 00:41 WIB

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan Bupati OKU

KPK ambil alih kasus korupsi tanah kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber darj APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar 

"Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.  Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 Miliar dengan tersangka atas nama JR (saat ini Wakil Bupati Kab. OKU),” kata Ali dalam keterangannya, Ahad (26/7). 

Baca Juga

Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK. Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut, " ujar Ali. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement