Ahad 26 Jul 2020 06:41 WIB

Pelaku Penjambretan di Kawasan Palmerah Dibekuk

Pelaku yang lihai sudah dua kali beraksi di Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakbar.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto.
Foto: Akhmad Nursyeha
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, KAKARTA -- Pelaku penjambretan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 20.40 WIB.

Dalam rekaman video CCTV berdurasi sekitar 52 detik tersebut, tampak pelaku sedang mengamati di sekitar lokasi sebelum menjambret korban. Selang tak berapa lama pelaku menemukan target dan melaksanakan aksi penjambretan kepada seorang perempuan bernama Fitriyah (33 tahun).

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto, mengatakan, anak buahnya sudah menangkap pelaku penjambretan tersebut. "Kami mengamankan tersangka terkait kejadian pejambretan di Jalan Anggrek, Jati Pulo, Palmerah," kata Supriyanto di Mapolsek Palmerah pada Sabtu malam.

Dia menuturkan, korban saat itu langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Kemudian, tim unit Reskrim Polsek Palmerah di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Ali Barokah langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang teridentifikasi sering terlihat di Jalan KS Tubun. "Pelaku berinisial MF (24), kita tangkap Kamis (23/7) kemarin di rumahnya di Jalan KS Tubun," kata Supriyanto.

Dia menjelaskan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal jajaran kepolisian bisa membekuk pelaku kejahatan jalanan tersebut. Dalam video itu, memperlihatkan tersangka MF menggunakan sepeda motornya untuk menjambret. Saat kejadian, korban yang sedang berjalan sembari bermain ponsel, dijambret  pelaku. "Usai melakukan penjambretan, pelaku langsung melarikan diri," kata Supriyanto.

Berdasarkan keterangan pelaku, Supriyanto menjelaskan, MF sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya di lokasi yang sama di Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakbar. "Pelaku cukup alot (lihai), di setiap ada kesempatan pelaku pasti akan melakukan kejahatannya," katanya.

Kini, MF meringkuk di Mapolsek Palmerah. Supriyanto menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement