Komisi II DPR: Pilkada Desember Bukan Harga Mati

Ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada di tengah suasana pandemi Covid-19.

Sabtu , 25 Jul 2020, 15:32 WIB
wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.
Foto: DPR RI
wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan, pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember 2020 bukan harga mati. Hal ini merujuk kepada kondisi kasus penularan Covid-19 di 270 daerah yang menggelar pilkada, bahkan kondisi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Bukan harga mati artinya kita melihat bukan hanya per daerahnya ya, saya kira harus lebih detail per TPS," ujar Arwani dalam diskusi virtual, Sabtu (25/7).

Baca Juga

Ia menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara pilkada harus mempertimbangkan kondisi lingkungan di TPS, desa, bahkan satu kecamatan. Apakah kondisi penanganan Covid-19 di wilayah tersebut memungkinkan untuk pilkada tetap digelar atau tidak.

Menurut Arwani, ketika ada informasi salah satu warga di suatu desa terinfeksi virus corona, maka akan menimbulkan ketakutan warga lainnya. Sehingga, ia mengkhawatirkan pemilih tak akan menggunakan hak pilihnya. "Pilkada itu bukan harga mati terutama di TPS-TPS, tertentu yang memang zona merah atau merah sekali," kata Arwani.

Ia mengutip data Kemendagri terkait peta zonasi pandemi Covid-19 di 270 daerah yang menggelar pilkada pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Terdapat 40 kabupaten/kota berada di zona merah atau daerah berisiko tinggi penyebaran Covid-19 dan 43 daerah masuk zona hijau atau belum terdampak Covid-19.

Namun, Arwani mempertanyakan, perkembangan pengendalian Covid-19 tersebut hingga saat ini. Apakah 43 daerah yang belum terdampak masih bebas virus corona atau sudah ada kasus terinfeksi di daerah tersebut.

Ia mengakui, pemerintah yang saat itu bersikeras menggelar pilkada di tengah pandemi dengan alasan tidak tahu waktu pandemi akan berakhir. Pemerintah telah menjamin Pilkada pada 9 Desember ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Mulai dari penyediaan anggaran tambahan dari Menteri Keuangan untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pilkada. Serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat itu yang memastikan penerapan protokol kesehatan dapat dilakukan dalam kegiatan pilkada.

"Harus kita sampaikan memang pemerintah yang mempunyai kepercayaan diri bisa memberikan syarat dan jaminan," kata Arwani.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, memerinci sebaran provinsi dan kabupaten/kota yang berpilkada pada wilayah terdampak Covid-19 berdasarkan data gugus nasional per 4 Juli 2020. Dari sembilan provinsi, tiga provinsi masuk zona merah antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Ia melanjutkan, empat provinsi berada di zona oranye yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan, dua provinsi yang termasuk zona kuning adalah Kepulauan Riau dan Jambi.

Sementara, dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, sebanyak 65 kabupaten/kota masuk zona merah. Kemudian, 221 kabupaten/kota merupakan zona oranye, 136 kabupaten/kota termasuk zona kuning, dan 92 kabupaten/kota zona hijau.