Jumat 24 Jul 2020 20:38 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu di Medan

Narkoba yang terungkap dipasarkan di Kota Medan.

Barang bukti tangkapan narkotika jenis sabu. (ilustrasi).
Foto: ANTARA /Rony Muharrman
Barang bukti tangkapan narkotika jenis sabu. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram, 20 ribu butir pil ekstasi, dan 0,70 gram ganja di Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang membawa narkoba tersebut.

Ketiga tersangka adalah TZ (47 tahun), KS (49), dan IE (23). Riko menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Penangkapan pertama dilakukan awal pekan ini.

Awlanya, petugas menerima informasi adanya seorang pria diduga bandar narkoba di daerah Jalan Pinang Baris Medan. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka TZ. Dari yang TZ, petugas menemukan 15 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi.

"Dari pengakuan tersangka, ia diperintahkan oleh tersangka BR (DPO). Saat ini masih kita kejar. Dari 15 kilogram sabu-sabu ini, tersangka TZ mengakui menerima upah Rp 3 juta per kilogram. Total apabila berhasil menjual semuanya, TZ menerima imbalan Rp 45 juta," kata Riko, Jumat (24/7).

 

Penangkapan berikutnya pada 22 Juli 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menangkap tersangka KS yang merupakan target Operasi Bandar Besar Narkotika jenis sabu di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Medan. Dari tersangka, petugas menyita satu bungkus kertas kecil berisikan daun ganja dengan berat 0.70 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka IE, petugas menyita 12 bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 460 gram.

"Pasarnya di Kota Medan, sasaran mereka pengguna warga Kota Medan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement