Jumat 24 Jul 2020 19:49 WIB

Ombudsman Diharapkan Terlepas dari Stigma 'Macan Ompong'

Pansel ingin Ombudsman tidak terpaku pada rekomendasi.

Chandra Hamzah.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Chandra Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Masa Jabatan 2021-2026, Chandra M Hamzah mengharapkan Ombudsman ke depan dapat memperkuat upaya mediasi dan rekonsiliasi. Ia tidak menampik adanya stigma Ombudsman seperti 'macan ompong ' karena rekomendasinya tidak memiliki kekuatan hukum dan diabaikan.

"Kami ingin nanti tujuan akhir dari Ombudsman tidak berhenti di rekomendasi, tetapi juga mediasi, memengaruhi, dan rekonsiliasi agar rekomendasinya bisa diimplementasikan," kata Chandra saat webinar bertajuk 'Meneguhkan Kembali Amanat Publik' yang digelar Ombudsman, Jumat (24/7).

                               

Dia berharap ke depannya Ombudsman tidak terpaku pada rekomendasi, tetapi lebih menekankan pada upaya mediasi dan rekonsiliasi. "Hal ini sebenarnya juga masuk dalam fungsi dan kewenangan Ombudsman," kata Chandra yang pernah sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

 

Sehubungan dengan upaya mediasi dan rekonsiliasi itu, Chandra menekankan pentingnya anggota Ombudsman memiliki kemampuan memediasi, persuasi, serta memiliki determinasi. Dengan begitu, instansi pelayanan publik bisa menjalankan rekomendasinya.

                               

"Jadi, kami ingin mencari calon-calon yang punya karakater seperti itu, di samping punya kecakapan dan pengetahuan serta jaringan yang luas," katanya.

                               

Ia menambahkan, anggota Ombudsman juga penting untuk selalu menegakkan etika dan menghindari tindakan yang kontraproduktif. Selain itu, harus meningkatkan transparansi, termasuk dengan mengungkapkan penghasilan para anggotanya agar masyarakat makin percaya.

                               

"Kami ingin mulai sekarang publik bisa tahu berapa sebenarnya penghasilan anggota Ombudsman. Kami akan buka hal itu demi transparansi," katanya.

Chandra mengakui rekomendasi Ombudsman memang tidak mengikat secara hukum. Begitu pula dengan kewenangannya yang sebatas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat publik, memberi saran kepada Presiden, kepala daerah, maupun parlemen.

                               

Namun, kata dia, bagaimanapun juga Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Faktanya, aduan yang dialamatkan ke Ombudsman terus meningkat, terutama dalam beberapa tahun terakhir.        

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement