Jumat 24 Jul 2020 18:39 WIB

Indramayu Hadapi Pilkada, Prajurit dan ASN TNI Harus Netral

Sanksi tegas pun akan diberikan apabila ada prajurit yang bersikap tidak netral. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Danrem 063 Sunan Gunung Jati Cirebon, Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga Kusumawide saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu.
Foto: Istimewa
Danrem 063 Sunan Gunung Jati Cirebon, Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga Kusumawide saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Para prajurit dan aparatur sipil negara (ASN) TNI di lingkungan Kodim 0616 Indramayu pun diminta untuk bersikap netral.

Hal itu ditegaskan oleh Komandan Korem 063 Sunan Gunung Jati (SGJ) Cirebon, Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga Kusumawide. Dia melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

"Netralitas TNI harus benar-benar dilaksanakan dalam Pilkada Serentak mendatang,’’ tegas Elkines, Jumat (24/7).

Elkines mengatakan, seluruh prajurit dan ASN TNI harus berpegang teguh pada pedoman netralitas yang telah dicanangkan oleh panglima TNI. Sanksi tegas pun akan diberikan apabila ada prajurit yang bersikap tidak netral atau memihak salah satu calon bupati.

"Jika prajurit TNI terbukti tidak netral dalam pilkada, maka mereka harus siap kena sanksi pidana 2,8 tahun kurungan dan denda Rp 12 juta," tegas Elkines.

Selain soal sanksi, panglima TNI telah merinci sejumlah larangan bagi prajurit TNI. Di antaranya, melarang para prajurit memberikan komentar terkait dengan pilkada, mengajak kepada keluarga atau mengarahkan agar memilih salah satu calon dan memberikan fasilitas/terlibat dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati.

"Yang jelas mereka harus menunjukan netralitas sebagai prajurit TNI dan tak memihak salah satu calon," tandas Elkines. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement