Jumat 24 Jul 2020 18:05 WIB

Polri Cegah Kuasa Hukum Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Polri kirimkan surat pencegahan kuasa hukum Djoko Tjandar ke luar negeri

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta terkait permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra. Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait dengan keterlibatan yang membantu buron korupsi Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia.

"Kemarin, 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihal permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (24/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pengajuan itu dilakukan karena saat ini penyidikan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra masih dilakukan. Lalu, ia menambahkan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kami kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kami kirimkan ke Imigrasi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, telah keluar. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

SPDP ini memberitahukan, Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (23/7).

Ramadhan mengatakan, SPDP ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor bernama Iwan Purwanto serta terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tertanggal 20 Juli 2020. Sebelumnya, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement