Jumat 24 Jul 2020 13:46 WIB

RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Korban PHK

Pesangon tidak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Para karyawan membuat kue kering di pabrik kue kering (ilustrasi). Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Para karyawan membuat kue kering di pabrik kue kering (ilustrasi). Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun manfaat yang akan diterima korban PHK yakni pemberian uang misal dan pemberian pelatihan vokasi. 

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis mengatakan, manfaat lain yang dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek)

Baca Juga

"Pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja," ujar John dalam keterangan tulis, Jumat (24/7).

Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT.

John melanjutkan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya. Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni sweetener sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5xupah (sesuai) masa kerja. 

"Diberikan sekali jangka waktu satu tahun. Tidak berlaku bagi UMK," ucap John.

John mengatakan, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Apalagi angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 juta orang.

Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata John, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud. Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27 juta per kapita.

John berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak atau belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi).

"Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara-negara lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang," ucap John.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement