Jumat 24 Jul 2020 12:36 WIB

Pemkot Malang Keluarkan Aturan Pemeriksaan Hewan Qurban

Aturan pemeriksaan hewan kurban menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjualan hewan kurban di Kota Malang, Jumat (24/7).
Foto: penjual hewan qurban
Penjualan hewan kurban di Kota Malang, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan aturan pemeriksaan hewan qurban mandiri dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, pemberlakuan aturan pemeriksaan hewan qurban menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan. "Untuk pencegahan penularan atau penyebarannya," kata Sutiaji di Kota Malang.

Di dalam surat edaran, Pemkot Malang merinci hal-hal yang perlu dilakukan masyarakat saat melakukan pemotongan hewan qurban. Beberapa di antaranya seperti pembatasan jumlah pelaksana dalam kegiatan tersebut dan pengaturan jaga jarak satu meter antarpanitia. Proses distribusi daging qurban harus dilakukan dengan cara mendatangi rumah mustahik.

Pada aspek higienitas, panitia harus melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat penyembelihan hewan. Panitia perlu membedakan tempat penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan. Kemudian mereka didorong menggunakan alat pelindung diri minimal masker saat beraktivitas.

Antarpanitia perlu saling mengingatkan agar tidak menyentuh area wajah terutama hidung dan mulut. Mereka juga diharapkan menyediakan hand sanitizer dan menggunakannya sesering mungkin. "Semua panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung dan memperhatikan etika batuk atau ludah," ungkap pria berka camata ini.

Semua peralatan harus dibersihkan dengan cairan disinfektan, baik sebelum maupun sesudah penyembelihan hewan kurban. Panitia didorong segera membersihkan diri seperti mandi dan mengganti baju saat kontak dengan keluarga di rumah. Panitia juga harus menggunakan perlengkapan milik pribadi semisal alat shalat, makan dan sebagainya.

Sutiaji berharap panitia penyembelihan hewan qurban mematuhi dan melaksanakan aturan yang tertera di surat edaran. "Ini agar terhindar dari penyebaran Covid-19," katanya.

Saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 444 orang. Dari angka tersebut, 35 orang meninggal dan 137 orang sembuh. Sementara itu, 272 pasien positif masih dalam perawatan dan isolasi saat ini.

Total Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang tercatat 600 orang, Kamis (23/7). Sekitar 64 di antaranya telah meninggal dan 252 PDP telah dinyatakan sehat. Adapun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di Kota Malang sekitar 1.082 orang di hari yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement