Kamis 23 Jul 2020 21:04 WIB

BPJS Kesehatan Jember Sasar PPNPN Tingkatkan Kepesertaan

OPD wajib mendaftarkan PPNPN sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan Perpres No 82 2018

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember menyasar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) untuk meningkatkan kepesertaan dalam progran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Foto: BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember menyasar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) untuk meningkatkan kepesertaan dalam progran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember menyasar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) untuk meningkatkan kepesertaan dalam progran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dengan menggelar sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember yang belum mendaftarkan tenaga honorer atau tenaga kontrak untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana.

Baca Juga

Menurutnya kegiatan sosialisasi tentang program JKN-KIS merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, namun selama pandemi Covid-19 dihentikan sementara dan kini dilakukan lagi dengan menerapkan protokol kesehatan seiring dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Kami berharap dengan sosialisasi tersebut dapat mendorong OPD untuk mendaftarkan PPNPN yang belum menjadi peserta JKN-KIS pada segmen peserta pekerja penerima upah (PPU)," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, baru ada lima OPD yang sudah mendaftarkan tenaga PPNPN menjadi peserta JKN-KIS, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jember, tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang sudah menjadi peserta JKN-KIS di lima OPD Pemkab Jember tersebut sebanyak 4.034 orang.

"Terbanyak jumlah PTT dan guru tidak tetap (GTT) yang didaftarkan dalam program JKN-KIS berada di dinas pendidikan mencapai 3.341 orang, sehingga diharapkan OPD lainnya juga mendaftarkan tenaga honorernya," katanya.

Anto mengatakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak hanya membahas aturan secara parsial, namun juga meliputi aspek kepesertaan, iuran, manfaat pelayanan, juga hal-hal terkait pengalihan/integrasi peserta.

"OPD wajib mendaftarkan PPNPN sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan Perpres No.82 tahun 2018, sehingga diharapkan kepesertaan yang menyasar tenaga honorer atau tenaga kontrak yang berada di Pemkab Jember meningkat," ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jember Rizal mengatakan di OPD-nya terdapat sebanyak 20 orang PPNPN, namun semuanya belum didaftarkan dalam program JKN-KIS di BPJS Kesehatan Jember karena tidak tahu tentang aturan tersebut.

"Sejauh ini pegawai bukan ASN di DPMPTSP hanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun setelah mendapatkan sosialisasi dari BPJS Kesehatan Jember, maka kami akan segera mendaftarkan mereka karena aturannya sudah jelas," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement