Kamis 23 Jul 2020 18:44 WIB

Fadjroel Nilai Omnibus Law Didukung Kalangan Pengusaha

Kalangan pengusaha dinilai Fadjroel mendukung Omnibus Law.

Fadjroel Nilai Omnibus Law Didukung Kalangan Pengusaha. Foto : Fadjroel Rachman
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Fadjroel Nilai Omnibus Law Didukung Kalangan Pengusaha. Foto : Fadjroel Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menanggapi hasil survei pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, Kamis (23/7). Diketahui, Indikator Politik Indonesia melakukan survei pelaku usaha terhadap kinerja kabinet dan ekonomi di masa pandemi melalui telepon.

Responden yang diambil sebanyak 1,200 responden yang merupakan pelaku usaha di tujuh sektor ekonomi yakni pertanian non perikanan, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, dan pengangkutan pergudangan. Tujuh sektor ini terdiri dari empat skala usaha yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.

Baca Juga

Fadjroel menilai, tujuan deregulasi di Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini mendapat dukungan penuh dari pengusaha di berbagai bidang.

"Dari hasil survei ini bisa dikatakan bahwa kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah terkait perubahan pada organisasi dan regulasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini didukung penuh para pengusaha," kata Fadjroel saat menjadi penanggap di rilis survei Indikator Politik Indonesia.

Data yang didapatkan oleh Indikator Politik Indonesia mencatat 44 persen responden yang terdiri pengusaha di tujuh bidang dari empat skala usaha menganggap aturan yang terkait dengan bidang usaha mereka saat ini justru mempersulit kegiatannya.

"Bisa dikatakan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah, memang menyasar hal tersebut dan bisa berpengaruh pada dukungan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Terutama oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah," kata Fadjroel melanjutkan.

Sementara, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga melihat cita-cita Presiden Joko Widodo untuk memastikan iklim investasi dan usaha menjadi lebih mudah, belum dirasakan sepenuhnya oleh para pengusaha.

"Angka antara yang menilai mempermudah dan mempersulit terpecah. Yang menilai aturan mempermudah ada sekitar 47,6 persen dan yang mempersulit 45,4 persen. Ini bisa dikatakan deregulasi dan debirokratisasi yang diinginkan Presiden belum sepenuhnya terjadi," kata Burhanuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement