Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Kamis 23 Jul 2020 17:29 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7) dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, juga sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.

Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7) dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, juga sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.

Foto: Bea Cukai
Operasi Gempur Rokok Ilegal selain menindak juga edukasi pedagang eceran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus melakukan pengawasan dalam menekan peredaran rokok illegal di tahun 2020. Pada bulan Juli ini, Bea Cukai di berbagai wilayah telah menindak jutaan batang rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai di tiga provinsi ini turut menambah jumlah penindakan rokok ilegal.

Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7) dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, juga sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.

Salah satu penindakan dilakukan petugas Bea Cukai di Kecamatan Karangploso, Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif, menjelaskan bahwa dalam operasi pasar kali ini, petugasnya dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan operasi di beberapa toko dan warung dengan memeriksa stok penjualan rokok.

“Tim petugas kemudian berhasil menemukan sebanyak 10.500 batang rokok ilegal senilai Rp 10,7 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4,8 juta,” ungkap Latif. Selain penindakan tersebut, tambahnya, tim juga menyita di desa lainnya sebanyak 300 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 136,8 juta.

Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan tantangan yang besar bagi Pemerintah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut yang dapat merugikan masyarakat di berbagai hal, untuk itu masyarakat perlu memiliki pengetahuan dasar agar dapat mengenali perbedaan antara rokok legal dan illegal,” ujar Latif.

Beralih ke Provinsi Riau, tim petugas Bea Cukai Dumai yang turut menggalakan operasi pasar pada tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 guna membatasi ruang gerak dpengedar serta penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal. Pada operasi pasar kali ini Bea Cukai Dumai sekaligus melakukan sosialisasi desain pita cukai tahun 2020 untuk mengedukasi masyarakat.

Penindakan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 172.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,8 juta. Barang bukti yang didapat selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu di provinsi yang berbeda, pada tanggal 13-17 Juli 2020 petugas Bea Cukai Lhokseumawe juga melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok, sekaligus sosialisasi terhadap pemilik toko terkait rokok illegal.

Bea cukai Lhokseumawe berhasil menindak sebanyak 16.080 batang rokok dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,6 juta. Bea Cukai berharap dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler