Kamis 23 Jul 2020 14:09 WIB

Ditjenpas Berikan Remisi kepada 857 Anak Binaan

Ditjenpas berikan remisi kepada 857 anak di Hari Anak Nasional.

Pemberian Remisi Anak dalam Rangka Hari Anak Nasional (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemberian Remisi Anak dalam Rangka Hari Anak Nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak binaan dalam rangka Hari Anak Nasional. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Reynhard Silitonga mengatakan, seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata Ditjenpas dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7).

Baca Juga

Menurutnya, remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan. Meski proses hukum tetap berjalan, namun menurutnya anak harus mendapatkan hak-haknya.

"Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, Ditjenpas memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan dalam tahanan. Karena sesuai dengan amanat undang-undang, ia menegaskan pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana. "Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," ucapnya.

Menurutnya, pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus, karena status anak secara hukum berakibat kepada perampasan kemerdekaan anak secara fisik.

"Pemenuhan akan pendudikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," kata Reynhard.

Sementara itu, Kabag Humas Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Menurutnya remisi diberikan oleh Ditjenpas sebagai penghargaan setelah anak-anak itu mengikuti pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dengan baik.

"Itu sebagai apresiasi, karena anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement