Kamis 23 Jul 2020 04:29 WIB

Pegawai dan Warga Lapas Paledang Konsisten Berzakat

pembayaran zakat rutin dilakukan oleh pegawai dan warga Lapas Paledang.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Muhammad Hafil
Pegawai dan Warga Lapas Paledang Konsisten Berzakat. Foto ilustrasi: Petugas melakukan penjaagaan saat silaturahim warga binaan bersama keluarganya di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai dan Warga Lapas Paledang Konsisten Berzakat. Foto ilustrasi: Petugas melakukan penjaagaan saat silaturahim warga binaan bersama keluarganya di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor mengapresiasi zakat mal (harta) yang ditunaikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Kota Bogor. Pasalnya, pegawai hingga warga binaan Lapas Paledang secara konsisten berzakat setiap bulannya.

"Lapas Paledang itu sebesar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per bulan. Itu zakat karyawan, ada tahanan juga yang berzakat," kata Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kota Bogor Rusli Saimun saat ditemui di Kantor Baznas Kota Bogor, Rabu (22/7).

Baca Juga

Rusli menjelaskan, Lapas Paledang secara konsisten menunaikan zakat yang telah disalurkan melalui Baznas sejak tahun 2017. Konsistensi itu tak terlepas dari tingginya kesadaran karyawan dan warga binaan.

"Ini tergantung dari kepala lapas-nya yang mengefektifkan itu (agar berzakat). Tapi saya sangat bangga Lapas Paledang itu rutin, karena memang ada yang masih tarik menarik," ucap dia.

Lebih lanjut, Rusli mengungkapkan, berzakat merupakan kewajiban umat muslim untuk menyempurnakan iman kepada Allah SWT. Kewajiban itu, telah tertuang dalam rukun Islam keempat yakni zakat.

Menurut hukum Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis. Pertama zakat fitrah yang menjadi kewajiban muslim menjelang 1 Syawal. Sementara, zakat mal ditunaikan umat muslim sebesar 2,5 persen bila penghasilannya telah sampi pada nisab (batas wajib zakat).

"Kalo belum sampai nisabnya untuk membersihkan hartanya bisa berinfak atau shodaqoh," ucapnya.

Jika dihitung berdasarkan zakat emas, nisab orang yang berzakat atau Muzaki sebesar 85 gram emas. Batas itu dapat dijumlahkan dalam bentuk uang.

"Kalo harga emas misalnya Rp 600 ribu per gram kali (x) 85 gram itu jatuhnya Rp 51 juta per tahun. Dibagi 12 bulan, maka per bulan Rp 4,250 juta," ucapnya.

Demikian, bagi setiap muslim yang mempunyai penghasilan Rp 4,250 juta maka wajib zakat 2,5 persen. Artinya, muslim wajib mengeluarkan zakat sekitar Rp 106 ribu per bulan. "Itu namnya zakat penghasilan atau zakat profesi," jelasnya.

Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor Teguh Wibowo mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk membangun kesadaran karyawan dan warga binaan. Ia mengatakan, Majelis Taklim Lapas Paledang terus berdakwah dan mengingatkan kewajiban agar menunaikan zakat.

"Memang memerlukan waktu. Tapi kita bimbing melalui majelis taklim kita, kita bangun tingkat kesadarannya," ucap Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan Muzaki bukan hanya karyawan tapi juga sebagaian warga binaan. Ia mengatakan, warga binaan itu sebagai mengeluarkan zakat melalui tabungannya.

"Karena mereka juga punya simpanan. Semoga ke depan makin meningkat dan makin bagus beribadahnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement